Menjawab Kebingungan Masyarakat Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:05 WIB
loading...
A A A
Pemerintah sendiri telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan.
Mengapa? ”Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” tambah dr. Nadia.

Tetap Memperhatikan Kondisi Kesehatan
Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaram vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Ia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.

1 Dosis, 0,5 Ml
Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi para nakes sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, program vaksinasi ini akan terus dilakukan unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal.

Cepat Dilakukan, Cepat Selesai
Nantinya vaksinasi booster ketiga ini akan diperluas secara bertahap di seluruh fasyankes di Indonesia. Dokter Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.

Jika masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.



“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” tuntasnya.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2639 seconds (0.1#10.140)