Penjelasan LAPAN Soal Puncak Bulan Purnama

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:04 WIB
loading...
Penjelasan LAPAN Soal Puncak Bulan Purnama
Ilustrasi Bulan Purnama. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kebanyakan orang menganggap bahwa puncak Bulan Purnama selalu jatuh di malam ke-15 penanggalan Hijriah. Benarkah demikian?

Peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Andi Pangerang, mencoba menjelaskan melalui unggahan akun Instagram resmi LAPAN.
Dimulai dari Penanggalan Hijriah, adalah penanggalan yang digunakan oleh umat Islam yang mana sistemnya didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi.

Fenomena yang digunakan untuk menandai tanggal 1 setiap bulannya adalah terlihatnya Bulan sabit muda yang sangat tipis, lazim disebut hilal, beberapa saat setelah Matahari terbenam.

"Selang waktu dari Bulan Baru ke Bulan Baru berikutnya berkisar antara 29 hari 5,5 jam hingga 29 hari 20 jam," tulisnya.

Inilah yang membuat terkadang umur bulan dalam penanggalan Hijriah terkadang 29 hari, terkadang 30 hari, terkadang berselang-seling 29 dan 30 hari, terkadang dua bulan berturut-turut 29 hari dan terkadang dua bulan berturut-turut 30 hari.

Kemunculan hilal sendiri rata-rata 15 jam setelah fase Bulan Baru astronomis, sementara selang waktu dari Bulan Baru astronomis hingga Purnama astronomis rata-rata 14 hari 18,4 jam.

Jadi, apabila selang waktu dari Bulan Baru astronomis ke Purnama astronomis lebih kecil dari rata-ratanya, maka purnama astronomis akan jatuh pada malam ke-14.

Sedangkan jika selang waktu dari Bulan Baru astronomis ke Purnama lebih besar dari rata-ratanya dan selang waktu dari Bulan Baru astronomis hingga kemunculan hilal lebih kecil atau sama dengan rata-ratanya, maka purnama astronomis akan jatuh pada malam ke-16.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)