Mengapa Ikan Arapaima Dilarang Dipelihara di Indonesia? Ternyata Ini Penyebabnya!

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:58 WIB
loading...
Mengapa Ikan Arapaima...
Ikan Arapaima mungkin terdengar asing bagi sebagian orang di Indonesia. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Ikan Arapaima mungkin terdengar asing bagi sebagian orang di Indonesia . Pasalnya, memang keberadaan jenis ikan ini dilarang oleh pemerintah .

Sekadar informasi, spesies ikan Arapaima menjadi salah satu jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara. Adapun ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 tahun 2020.

Baca juga : 5 Ikan Bergigi Tajam di Air Tawar, Nomor 4 Dijuluki Ikan Drakula

Lantas, jenis ikan apakah sebenarnya Arapaima ini? Dan mengapa dilarang untuk dipelihara di Indonesia?

Mengutip informasi dari laman National Zoo, Selasa (6/12/2022), Arapaima merupakan jenis ikan berukuran besar yang umumnya berasal dari sungai Amazon. Dia bisa menghirup udara, sehingga dapat bertahan hidup di kolam dengan permukaan air yang rendah.

Melihat dari ukurannya, Arapaima menjadi salah satu ikan tawar terbesar di dunia. Untuk beratnya sendiri diperkirakan mencapai 200 kg dengan panjang 3 meter.

Kemudian, untuk habitat aslinya sendiri, ikan Arapaima banyak ditemui di Brazil, Peru, hingga Guyana. Mereka hidup di sungai yang mengalir lambat seperti Amazon.

Beralih ke ciri fisiknya, ikan ini memiliki kepala yang lebar dan bertulang. Mulutnya menghadap ke atas dan punya tubuh sirip yang membentang di sepanjang punggung menuju ekornya.

Di Brazil, mereka disebut dengan “Piracucu”, sementara di Peru dikenal sebagai “Paiche”. Untuk konsumsinya, ikan Arapaima memakan biji-bijian, serangga, burung, ataupun mamalia yang ditemukan di permukaan air.

Dengan kelebihan berupa mulutnya yang besar, mereka menciptakan ruang menarik terhadap mangsanya. Jika sudah berada dalam jangkauan, ikan ini menggunakan giginya untuk mencabik-cabik dan memakan mangsanya.

Baca juga : Ini Jurus KKP Percantik Pasar Ikan Hias Air Tawar

Lebih lanjut, dilarangnya keberadaan Arapaima di Indonesia karena statusnya sebagai salah satu ikan ganas. Usut punya usut, penetapan aturan tersebut didasarkan atas temuan Ikan Arapaima yang diketahui sebagai peliharaan seorang warga. Ikan tersebut lepas karena tersapu banjir bandang.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 19 tahun 2020, sanksi tegas telah menanti para pelanggar yang tetap ingin memelihara ikan Arapaima.

"Diimbau kepada warga yang memelihara ikan seperti jenis itu agar segera melaporkan ke kami, karena memeliharanya termasuk ilegal," ucap Hari Haryanto selaku Koordinator Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian KP.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2679 seconds (0.1#10.140)