Mengenal Pulau Natal, Dekat Indonesia tapi Milik Australia
loading...
A
A
A
FLYING FISH COVE - Pulau Natal (Christmas Island) terletak di Samudera Hindia, sekitar 360 km selatan pulau Jawa dan 1.400 km barat laut Australia . Meskipun jarak dengan Indonesia lebih dekat, Pulau Natal dikelola sebagai wilayah luar Australia.
Dikutip dari laman Britannica, Pulau Natal pertama kali terlihat pada tahun 1615 oleh seorang penjelahah bernama Richard Rowe. Pulau Natal kembali dijelajahi oleh Kapten William Myros dari British East India Company pada tahun 1643.
Kapten William Myros memberi nama pulau tersebut sebagai Pulau Natal karena penjelajahan yang dilakukan bertepatan dengan Hari Natal 25 Desember 1643. Pada tahun 1887 spesimen tanah dan batuan dikumpulkan oleh orang-orang HMS Egeria, dan naturalis Inggris John Murray menganalisis spesimen itu menemukan kandungan murni fosfat kapur.
Pada tahun 1888 pulau itu dianeksasi oleh Britania Raya, dan pemukiman pertama didirikan di Flying Fish Cove (Pantai Ikan Terbang) oleh George Clunies-Ross dari Kepulauan Cocos (Keeling). Sewa selama 99 tahun, diberikan pada tahun 1891 kepada Clunies-Ross dan Murray, untuk menambang fosfat dan memotong kayu.
Enam tahun kemudian dipindahkan ke Christmas Island Phosphate Company Ltd, yang sebagian besar dimiliki oleh mantan penyewa. Pada tahun 1900 Christmas Island tergabung dalam koloni mahkota Inggris di Straits Settlements dengan ibu kota di Singapura.
Selama Perang Dunia II Pulau Natal itu diduduki oleh tentara Jepang. Pada tahun 1948, pemerintah Selandia Baru dan Australia mengakuisisi kepentingan dan aset Perusahaan Fosfat Pulau Christmas. Pada tahun 1958 Pulau Natal menjadi wilayah Australia.
Gubernur Jenderal Australia menunjuk seorang administrator Pulau Natal. Administrator memiliki staf untuk tugas sebagai sekretariat, pendidikan, pos, polisi, radio, dan pelabuhan. Majelis yang dipilih secara lokal memberikan perwakilan politik bagi penduduk Pulau Natal.
Hampir semua penduduk pulau itu adalah warga negara atau penduduk Australia di bawah undang-undang Christmas Island Act dan Citizenship Act. Pada tahun 1994 sebuah referendum tidak resmi, menanggapi sebagian rencana Australia untuk menghapus status bebas bea pulau itu, menolak pemisahan diri tetapi mendukung kontrol lokal yang diperkuat.
Sebuah rumah sakit kecil di pulau itu menyediakan perawatan medis dan gigi. Pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada kurikulum Australia. Pulau ini memiliki lapangan terbang yang digunakan untuk penerbangan charter mingguan, jalan raya, dan rel kereta api untuk mengangkut fosfat dari dataran tinggi selatan ke pelabuhan di Flying Fish Cove.
Pulau Natal seluas 135 km persegi adalah puncak gunung samudra yang titik tertingginya di pulau itu adalah Bukit Murray, menjulang setinggi 361 meter di bagian barat pulau. Pemukiman utama dan pelabuhan utama berada di Flying Fish Cove di bagian timur laut pulau.
Dikutip dari laman Britannica, Pulau Natal pertama kali terlihat pada tahun 1615 oleh seorang penjelahah bernama Richard Rowe. Pulau Natal kembali dijelajahi oleh Kapten William Myros dari British East India Company pada tahun 1643.
Kapten William Myros memberi nama pulau tersebut sebagai Pulau Natal karena penjelajahan yang dilakukan bertepatan dengan Hari Natal 25 Desember 1643. Pada tahun 1887 spesimen tanah dan batuan dikumpulkan oleh orang-orang HMS Egeria, dan naturalis Inggris John Murray menganalisis spesimen itu menemukan kandungan murni fosfat kapur.
Pada tahun 1888 pulau itu dianeksasi oleh Britania Raya, dan pemukiman pertama didirikan di Flying Fish Cove (Pantai Ikan Terbang) oleh George Clunies-Ross dari Kepulauan Cocos (Keeling). Sewa selama 99 tahun, diberikan pada tahun 1891 kepada Clunies-Ross dan Murray, untuk menambang fosfat dan memotong kayu.
Enam tahun kemudian dipindahkan ke Christmas Island Phosphate Company Ltd, yang sebagian besar dimiliki oleh mantan penyewa. Pada tahun 1900 Christmas Island tergabung dalam koloni mahkota Inggris di Straits Settlements dengan ibu kota di Singapura.
Selama Perang Dunia II Pulau Natal itu diduduki oleh tentara Jepang. Pada tahun 1948, pemerintah Selandia Baru dan Australia mengakuisisi kepentingan dan aset Perusahaan Fosfat Pulau Christmas. Pada tahun 1958 Pulau Natal menjadi wilayah Australia.
Gubernur Jenderal Australia menunjuk seorang administrator Pulau Natal. Administrator memiliki staf untuk tugas sebagai sekretariat, pendidikan, pos, polisi, radio, dan pelabuhan. Majelis yang dipilih secara lokal memberikan perwakilan politik bagi penduduk Pulau Natal.
Baca Juga
Hampir semua penduduk pulau itu adalah warga negara atau penduduk Australia di bawah undang-undang Christmas Island Act dan Citizenship Act. Pada tahun 1994 sebuah referendum tidak resmi, menanggapi sebagian rencana Australia untuk menghapus status bebas bea pulau itu, menolak pemisahan diri tetapi mendukung kontrol lokal yang diperkuat.
Sebuah rumah sakit kecil di pulau itu menyediakan perawatan medis dan gigi. Pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada kurikulum Australia. Pulau ini memiliki lapangan terbang yang digunakan untuk penerbangan charter mingguan, jalan raya, dan rel kereta api untuk mengangkut fosfat dari dataran tinggi selatan ke pelabuhan di Flying Fish Cove.
Pulau Natal seluas 135 km persegi adalah puncak gunung samudra yang titik tertingginya di pulau itu adalah Bukit Murray, menjulang setinggi 361 meter di bagian barat pulau. Pemukiman utama dan pelabuhan utama berada di Flying Fish Cove di bagian timur laut pulau.
(wib)