15 Daftar Ikan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Rabu, 16 November 2022 - 13:11 WIB
Ada beberapa jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara oleh pemerintah Indonesia. Foto/Lautikan
JAKARTA - Tidak semua jenis ikan bisa dipelihara, apalagi dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia. Ada beberapa jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dikutip dari laman kkp.go.id, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Bentuk Larangan disebutkan, yaitu:

1. Setiap Orang dilarang memasukkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan masyarakat, pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.



2. Setiap Orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan dan/atau kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.



3. Setiap Orang dilarang mengeluarkan, mengadakan, dan mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan dan/atau kesehatan manusia, dari dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.



Ada dua kategori ikan yang dilarang, yaitu ada 6 Jenis ikan yang membahayakan dan 75 ikan yang merugikan. Berikut daftar 15 jenis ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia.

1. Trichomycteridae, dengan nama ilmiah Paracanthopoma parva/Giltay, 1935
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More