Kurangi Polusi, Cara Paris Ini Akan Membuat Warga Kapok Pakai Mobil

Rabu, 01 September 2021 - 06:21 WIB
loading...
Kurangi Polusi, Cara...
Untuk mengurangi polusi udara dan kecelakaan lalu lintas, pemerintah kota Paris membatasi kecepatan kendaraan tak lebih dari 30 km perjam. Foto/cnn
A A A
PARIS - Untuk mengurangi polusi udara dan kecelakaan lalu lintas, pemerintah Kota Paris melakukan langkah ekstrem di hampir semua jalan kota. Pemerintah melarang pengendara melebihi kecepatan 30 kilometer perjam.

Dikutip dari CNN, Rabu (1/9/2021), secara perlahan, pemerintah Kota Paris berusaha mengurangi jumlah kendaraan untuk mengurangi polutan. Tak hanya itu, Paris juga mengurangi 60.000 lokasi parkir untuk mencegah warga membawa kendaran di kota.

Beberapa trotoar juga akan diperlebar memungkinkan lebih banyak ruang untuk pejalan kaki serta pepohonan dan tanaman dan jalur sepeda baru akan dipasang.



Menurut jajak pendapat oleh Balai Kota Paris, 59% penduduk kota mendukung batas baru, yang mulai berlaku pada hari Senin.

Seorang pengemudi pengiriman yang terjebak kemacetan pada hari Senin mengatakan bahwa pembatasan kecepatan itu "mengerikan."

"Kami tidak punya waktu. Saya mengalami kemacetan lalu lintas di mana-mana. Kami tidak punya waktu," katanya kepada afiliasi CNN, BFMTV, yang tidak menyebutkan namanya.

Pengemudi lain mengatakan seolah-olah pengemudi mobil bepergian dengan "skuter listrik," menyebut aturan itu "gila."



Wakil Wali Kota Paris David Belliard, yang bertanggung jawab atas transportasi, mengatakan kepada BFMTV bahwa diberlakukannya batas kecepatan itu diharapkan akan mengurangi kendaraan dan mendorong lebih banyak berjalan kaki, penggunaan transportasi umum serta sepeda.

Pejabat Balai Kota mengatakan bahwa perubahan itu akan mengurangi total kecelakaan di jalan sekitar 25% dan kecelakaan fatal hingga 40%, mengacu pada studi Organisasi Kesehatan Dunia.

Perubahan aturan tersebut mengikuti konsultasi publik yang diadakan pada Oktober dan November 2020, yang melibatkan lebih dari 5.700 orang.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)