Catat! Denda Rp76 Juta Menanti Pengunjung Pohon Tertinggi di Dunia

Senin, 30 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
Catat! Denda Rp76 Juta...
Pohon tertinggi di dunia ditemukan di Redwood National Park California pada 2006 silam. Foto/Times of India
A A A
JAKARTA - Pengelola Redwood National Park California menerapkan kebijakan keras berupa denda USD5 ribu (sekira Rp76 juta) hingga pidana 6 bulan penjara untuk siapa saja yang mendekat atau mengunjungi Hyperion, pohon tertinggi di dunia .

Sanksi keras ini demi melindungi keberadaan dan kelestarian Hyperion . Sejak penemuannya pada tahun 2006, daerah sekitar pohon setinggi 115,92 meter ini telah mengalami erosi, vegetasi yang terinjak-injak, dan ceceran sampah.

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, pengelola taman nasional terpaksa memberlakukan sanksi keras bagi mereka yang tertangkap mengunjungi pohon tersebut.

Dilansir dari Times of India, Senin (30/9/2024) pohon Hyperion yang masuk Guinness World Records tersembunyi jauh di dalam hutan lebat di Redwood National Park California. Lokasi pasti pohon redwood pantai (Sequoia sempervirens) tersebut dirahasiakan dan dijaga ketat.

Baca Juga: Ada Pohon di Taiwan yang Dijuluki ‘Pohon Menyentuh Bulan’

Keputusan merahasiakan lokasi Hyperion demi melindungi pohon dan lingkungan sekitarnya. Sejak ditemukannya, area sekitar Hyperion mengalami kerusakan signifikan akibat masuknya pengunjung. Pohon ini terletak di bagian terpencil taman, hanya dapat diakses melalui pendakian di luar jalur, yang telah menyebabkan terciptanya banyak jalur tidak resmi. Jalur ini telah menyebabkan erosi, vegetasi yang terinjak-injak, dan berantakan dengan sampah dan limbah manusia.

Leonel Arguello, Kepala Sumber Daya Alam Redwood National Park California, menyoroti dampak buruk dari pengunjung liar ini. Pangkal Hyperion telah rusak karena orang-orang menginjaknya, dan area subur di sekitar pohon sekarang kosong dari pakis karena terinjak-injak. Lokasi terpencil taman juga menimbulkan risiko bagi pengunjung, karena tidak ada sinyal ponsel, sehingga sulit meminta bantuan jika terjadi keadaan darurat.



Sebagai tanggapan atas masalah ini, pengelola taman menyatakan area sekitar Hyperion tidak dapat diakses oleh publik. Untuk menegakkan pembatasan ini, mereka telah menerapkan hukuman ketat bagi orang yang mencoba mengunjungi pohon tersebut. Siapa pun yang tertangkap di dekat Hyperion bakal didenda hingga USD5.000 dan hingga enam bulan penjara.

Meskipun keinginan publik untuk menyaksikan pohon tertinggi di dunia dapat dimengerti, konsekuensi dari kunjungan yang tidak terkendali akan merusak ekosistem yang ada.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)