RECOFTC Bantu Petani Kopi Kompetitif dengan Tetap Menjaga Hutan
loading...
A
A
A
Angka perubahan tutupan hutan menjadi monokultur pun berkurang karena masyarakat merasa cukup mengandalkan hasil hutan dari wilayah yang dikelolanya dan tidak berusaha membuka hutan untuk lahan baru. Wanatani (atau sistem agroforestri) membuat masyarakat tidak mengusik hutan. Pada saat yang sama, kemampuan warga untuk mengelola hutan kopi pun berkembang, kualitas yang dihasilkan juga makin baik.
Bantaeng memiliki hutan produksi terbatas 1.262 Hektar dan hutan lindung 2.773 hektar. Dengan dukungan RECOFTC dan Universitas Hasanuddin, petani kopi Bantaeng mendapatkan izin pengelolaan lahan hutan selama 35 tahun. Berawal dari tiga desa, kini Bantaeng menjadi salah satu referensi dan pusat studi mengenai hutan desa.
“Bantaeng merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan bagian selatan yang memiliki izin pengelolaan lahan hutan. Dulu kami hanya menanam kopi Robusta, tapi begitu ada izin ini kami bisa menghasilkan kopi Arabika yang harga jualnya lebih tinggi,” kata Hasri, ketua Koperasi Akar Tani yang memasarkan kopi petani Bantaeng. “Saat ini perbandingan produksi Robusta - Arabika di Bantaeng sekitar 50 - 50,” lanjutnya.
Selain praktik wanatani, RECOFTC juga memfasilitasi sejumlah program kewirausahaan dan pelatihan untuk pengembangan pemasaran dan branding kopi spesial, peningkatan pengembangan bisnis dan praktik manajemen keuangan, dan pelatihan petani tentang agroforestri yang berkelanjutan.
“RECOFTC mendukung masyarakat Bantaeng melalui program kewirausahaan Koperasi Akar Tani, melalui beragam pelatihan dan pendampingan masyarakat petani kopi hutan. Diharapkan masyarakat Bantaeng bukan hanya mampu mengembangkan sumber penghidupan mereka dari kopi saja, namun juga mampu mencegah deforestasi dan bencana, dan mengembangkan pula keadilan gender,” lanjut Gamma.
Bantaeng memiliki hutan produksi terbatas 1.262 Hektar dan hutan lindung 2.773 hektar. Dengan dukungan RECOFTC dan Universitas Hasanuddin, petani kopi Bantaeng mendapatkan izin pengelolaan lahan hutan selama 35 tahun. Berawal dari tiga desa, kini Bantaeng menjadi salah satu referensi dan pusat studi mengenai hutan desa.
“Bantaeng merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan bagian selatan yang memiliki izin pengelolaan lahan hutan. Dulu kami hanya menanam kopi Robusta, tapi begitu ada izin ini kami bisa menghasilkan kopi Arabika yang harga jualnya lebih tinggi,” kata Hasri, ketua Koperasi Akar Tani yang memasarkan kopi petani Bantaeng. “Saat ini perbandingan produksi Robusta - Arabika di Bantaeng sekitar 50 - 50,” lanjutnya.
Selain praktik wanatani, RECOFTC juga memfasilitasi sejumlah program kewirausahaan dan pelatihan untuk pengembangan pemasaran dan branding kopi spesial, peningkatan pengembangan bisnis dan praktik manajemen keuangan, dan pelatihan petani tentang agroforestri yang berkelanjutan.
“RECOFTC mendukung masyarakat Bantaeng melalui program kewirausahaan Koperasi Akar Tani, melalui beragam pelatihan dan pendampingan masyarakat petani kopi hutan. Diharapkan masyarakat Bantaeng bukan hanya mampu mengembangkan sumber penghidupan mereka dari kopi saja, namun juga mampu mencegah deforestasi dan bencana, dan mengembangkan pula keadilan gender,” lanjut Gamma.
(wbs)